pedalku.com – Pembatalan Mandiri Jakarta City Marathon 2018 (Jakcimar) tiga hari sebelum hari-H benar-benar mengagetkan. Sebab tidak ada force majeure yang mendukung pembatalan itu seperti bencana alam yang melanda Palu dan sekitarnya sehingga Palu Marathon 2018 dibatalkan.

Saking tidak percayanya, Wisnu – seorang karyawan swasta yang kerja di Jakarta tapi tinggal di Semarang – sampai harus kembali ke lokasi pengambilan RPC untuk memastikan kabar yang tersebar di dunia media sosial siang kemarin itu (18/10/2018).

Jelas saja peserta yang sudah mendaftar tak hanya mengalami kerugian materi, tapi juga non-materi. Di Instagram pedalis bisa melihat bagaimana upaya para pelari hore berlatih demi memperoleh catatan waktu terbaik (PB, personel best). Untuk ikut FM, setidaknya harus meluangkan waktu sekitar 13 minggu agar bisa nyaman berlari selama 3 – 7 jam.

Berkaitan dengan penundaan (atau pembatalan?), Bank Mandiri melalui situsnya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan refund sesuai mekanisme yang berlaku.

Apakah peserta dapat melakukan refund?

Seluruh peserta dapat melakukan refund sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagaimana mekanismenya?

Peserta dapat melakukan refund dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi data di area Race Pack Collection yang terletak di Gedung Menara Mandiri II, lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman No. 54-55 Jakarta.
Bagi peserta yang tidak dapat mendatangi lokasi Race Pack Collection, dapat melakukan konfirmasi dengan mengunjungi website www.mandirijakartacitymarathon.com dan mengisi lembar konfirmasi pengembalian.

(Sumber: dari sini)

Namun, masalahnya kerugian materi di luar uang pendaftaran tentu tak bisa direfund. Ini terutama bagi peserta luar Jakarta yang sudah jauh-jauh hari memesan tiket pesawat dan penginapan. Ada yang bisa dibatalkan, ada yang tidak. Meski bisa dibatalkan pun tidak kembali 100 persen.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), peserta yang sudah mendaftar bisa melakukan gugatan.

“Jika sudah ada transaksi oleh peserta berupa uang pendaftaran, bisa saja peserta melakukan gugatan pada penyelenggara. Karena hal tersebut sangat merugikan. Tetapi kalau belum ada transaksi, agak sulit. Jadi yang sudah bertransaksi yang bisa melakukqn gugatan,” kata Tulus.

Gugatannya bisa berupa class action atau bisa sendiri-sendiri. “Tergantung kepentingan dan kemampuan,” katanya sambil menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada [eserta Jakcimar yang mengadu ke YLKI.

Nah, kita lihat apakah ada yang sampai mengajukan gugatan?

GuSSur

Menghidupi setiap gerak dan mensyukuri setiap jejak.

View all posts

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments